14 June 2012
|TUGAS DAN FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017. Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KP di bidang Riset Kelautan.
Tugas
Pusat Riset Kelautan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Pusat Riset Kelautan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kewilayahan, mitigasi, adaptasi, dan konservasi kelautan, serta sumber daya laut;
- Penyiapan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kewilayahan, mitigasi, adaptasi, dan konservasi kelautan, serta sumber daya laut;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset kelautan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Pusat Riset Kelautan.